Tag: Gunakan

Mulai 1 Oktober 2025, ASN dan Non-ASN Jawa Timur Wajib Gunakan Seragam Baru

NKRIPOST.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan aturan baru mengenai pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN. Aturan ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor 800.1/5704/101.1/2025 dan akan berlaku mulai 1 Oktober 2025. Sebagai dasar hukum, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. […]