Era Baru Rekrutmen Tenaga Kerja: Kemnaker Larang Syarat Diskriminatif dan Penahanan Ijazah

NKRIPOST.COM-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menegaskan aturan baru dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Mulai sekarang, perusahaan tidak boleh lagi mencantumkan syarat diskriminatif dalam lowongan kerja.

Selama ini, syarat seperti “berpenampilan menarik”, tinggi badan minimal, hingga status harus single sering muncul dalam iklan lowongan kerja. Aturan baru ini menutup celah diskriminasi tersebut.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Kemnaker menegaskan:

“Era Baru Rekrutmen Tanpa Diskriminasi! Rekanaker, masih ingat lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak ‘berpenampilan menarik’, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang sudah ada aturan baru yang banjir keadilan!”

Aturan Resmi Lewat Surat Edaran

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Intinya, perusahaan harus fokus pada kompetensi, bukan faktor-faktor diskriminatif. Tujuan utamanya jelas: rekrutmen yang lebih adil, objektif, dan mendorong penurunan angka pengangguran.

Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University, Tanti Novianti, menilai langkah ini sangat penting. Menurutnya, aturan baru bisa menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi berbagai kalangan.

“Perusahaan yang membuka akses kerja tanpa memandang usia, gender, maupun disabilitas akan mendapat keuntungan strategis, mulai dari reputasi lebih baik, SDM yang beragam, hingga loyalitas karyawan yang lebih tinggi,” jelas Tanti melalui laman resmi IPB.

Peluang Baru bagi Pekerja Usia 30+

Tanti menekankan bahwa aturan ini bisa menjadi angin segar, terutama bagi individu berusia di atas 30 tahun yang selama ini kesulitan masuk ke pasar kerja. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini masih perlu diuji di lapangan.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan bergantung pada tiga hal penting:

  1. Sosialisasi yang masif serta pengawasan ketat.
  2. Dialog berkelanjutan dengan pengusaha dan serikat pekerja.
  3. Peningkatan kualitas SDM lintas usia melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan.

Larangan Penahanan Ijazah

Selain itu, Kemnaker juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja.

Isi pokok aturan ini meliputi:

  • Pemberi kerja dilarang menahan ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, atau BPKB sebagai jaminan kerja.
  • Pemberi kerja tidak boleh menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak.
  • Calon pekerja wajib memahami isi perjanjian kerja, terutama bila ada klausul penyerahan dokumen pribadi.
  • Jika ada kondisi mendesak yang diatur hukum, penyerahan ijazah hanya diperbolehkan bila pendidikan atau pelatihan dibiayai perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen dan memberi ganti rugi bila rusak atau hilang.

Kesimpulan

Kedua surat edaran ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil. Dengan menghapus diskriminasi dan melarang penahanan dokumen pribadi, pemerintah ingin memastikan setiap warga negara mendapat kesempatan kerja yang layak dan setara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *