NKRIPOST.COM-Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Paruh Waktu kini sudah memasuki tahap usul dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025. Setelah tahap ini selesai, pemerintah akan melanjutkan proses pengangkatan dan pelantikan secara resmi.
Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu memiliki sejumlah perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu, terutama pada jam kerja dan gaji. Hal inilah yang memunculkan pertanyaan, apakah seragam yang dipakai PPPK Paruh Waktu berbeda?
Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu
Sampai saat ini, belum ada ketentuan khusus yang mengatur seragam PPPK Paruh Waktu. Namun, mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN, PPPK termasuk dalam kategori ASN sama seperti PNS.
Ketentuan ini diperjelas melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti seluruh aturan disiplin ASN. Dengan demikian, seragam yang digunakan PPPK Paruh Waktu pada dasarnya sama dengan PPPK Penuh Waktu dan PNS, meski instansi atau pemerintah daerah dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan.
Jenis pakaian dinas ASN yang berlaku meliputi:
- Pakaian Dinas Harian (PDH): kemeja khaki atau putih dengan celana/rok gelap.
- Pakaian Dinas Upacara (PDU) / Pakaian Sipil Lengkap (PSL): untuk kegiatan resmi atau kenegaraan.
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL): dipakai ASN yang bertugas di lapangan.
- Pakaian Khas Daerah/Tradisional: seperti batik atau tenun, dikenakan pada hari tertentu.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Selain seragam, gaji juga menjadi perhatian utama. Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji minimal setara gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau mengikuti upah minimum yang berlaku di daerah penempatan.
Sebagai gambaran, berikut UMP 2025 di beberapa provinsi:
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Aceh: Rp3.685.616
- Jawa Tengah (terendah): Rp2.169.349
Dengan aturan tersebut, meski jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, hak terkait seragam dan gaji tetap dijamin sama seperti ASN lainnya.