NKRIPOST.COM-Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengingatkan masyarakat sipil untuk tidak memasang strobo dan sirene pada kendaraan pribadi. Imbauan ini ia sampaikan pada Rabu (24/9/2025), merujuk pada aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut Agus, banyak masyarakat menyalahgunakan strobo dengan memasangnya pada mobil yang tidak memiliki kepentingan resmi. Kondisi tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan dan gangguan di jalan raya.
Selanjutnya, Agus menegaskan bahwa Korlantas Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi kebijakan terkait strobo. Bahkan, pihaknya sudah membekukan sementara layanan pengawalan sambil menyiapkan evaluasi lebih lanjut guna menentukan langkah kebijakan yang tepat.
Walaupun begitu, Agus menambahkan bahwa patroli kepolisian tetap menggunakan strobo dan sirene sesuai standar operasional. Ia mencontohkan, saat patroli di jalan tol dengan kecepatan tinggi, lampu isyarat menjadi penting untuk mencegah pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.