Seleksi Pengadaan Pegawai BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2025

Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Dinas Kesehatan memiliki fungsi untuk merumuskan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kebijakan serta kegiatan di bidang kesehatan, yang mencakup pelayanan kesehatan, kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, serta pengelolaan sumber daya kesehatan di wilayahnya. Seleksi Pengadaan Pegawai BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman berdiri sejak tahun 1977, Pada tahun 1995 – 2000 Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menjadi Percontohan Otonomi Daerah, dengan mencakup seluruh wilayah kerja di Kabupaten. Pada tahun 2006 Dinas Kesehatan menjalankan kegiatannya dengan mengimplementasikan SMM ISO 9001:2000 dan tahun 2009 dengan SMM ISO 9001:2015.

Mengikuti perkembangan Otonomi Daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menjadi organisasi perangkat daerah dari hasil penataan kelembagaan pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sleman. Sedangkan kedudukan, susuanan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati Sleman No 55.18 tahun 2021.

Seleksi Pengadaan Pegawai BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman

Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai Surat Bupati Sleman Nomor 814/2377 tanggal 27 Agustus 2025 perihal Rekomendasi Pengadaan BLUD Tahun 2025, dengan rincian sebagaimana pengumuman ini:


Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2025

Ketentuan Umum :

  • Jenis kebutuhan Pegawai Badan Layanan Umum daerah di lingkungan Dinas Kesehatan Sleman Tahun 2025 meliputi :
    1. Formasi afirmasi, yaitu Pegawai Harian Lepas yang melamar pada Puskesmas/ UPTD tempat bekerja saat mendaftar dan masih aktif secara terus menerus pada Puskesmas/ UPTD yang dilamar tersebut.
    2. Formasi umum, yaitu pelamar di luar dari kriteria angka 1 (satu). Alokasi formasi umum akan ditentukan lebih lanjut setelah pelamar dinyatakan diterima.

Persyaratan Umum (Formasi afirmasi dan formasi umum) :

  • Warga Negara Indonesia, memiliki KTP Kabupaten Sleman (dikecualikan bagi jabatan Dokter, Psikolog Klinis, Epidemiolog, dan Formasi Afirmasi)
  • Berbadan sehat
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan bersadarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
  • Berkelakuan baik
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara

Persyaratan Khusus :

A. Formasi Afirmasi

1. Dokter umum

  • Lulusan Pendidikan Profesi Dokter yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes)
  • IPK Profesi minimal 2,50
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  • Berusia maksimal 45 tahun pada tanggal 31 Desember 2025
  • Aktif bekerja sebagai dokter di Puskesmas/ UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dimana lamaran diajukan

2. Dokter Gigi

  • Lulusan Pendidikan Profesi Dokter Gigi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes)
  • IPK Profesi minimal 2,75
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  • Berusia maksimal 45 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Aktif bekerja sebagai dokter gigi di Puskesmas/ UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dimana lamaran diajukan;

3. Psikolog Klinis

  • Lulusan S2 + Profesi Psikologi Klinis yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK Profesi minimal 3,00;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  • Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Aktif bekerja sebagai psikolog di Puskesmas/ UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dimana lamaran diajukan;

4. Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

  • Lulusan D4/ S1 Kesehatan Masyarakat Peminatan Promosi Kesehatan dari Program Studi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK minimal 3,00;
  • Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Aktif bekerja sebagai promosi kesehatan dan ilmu perilaku di Puskesmas/UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dimana lamaran diajukan;

5. Perawat

  • Lulusan minimal D.III Keperawatan yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK minimal 3,00;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  • Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Aktif bekerja sebagai perawat di Puskesmas/ UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dimana lamaran diajukan;

6. Terapis Gigi dan Mulut

  • Lulusan D.III Keperawatan Gigi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK minimal 3,00;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  • Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Aktif bekerja sebagai terapis gigi dan mulut di Puskesmas/ UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dimana lamaran diajukan;

7. Nutrisionis

  • Lulusan minimal D.III Gizi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK minimal 3,00;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku ;
  • Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Aktif bekerja sebagai nutrisionis di Puskesmas/ UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dimana lamaran diajukan;

8. Tenaga Sanitasi Lingkungan/ Sanitarian

  • Lulusan minimal D.III Kesehatan Lingkungan yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK minimal 3,00;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  • Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Aktif bekerja sebagai sanitarian di Puskesmas/ UPTD Dinas Kesehatan
  • Kabupaten Sleman dimana lamaran diajukan;

9. Pranata Laboratorium Kesehatan

  • Lulusan D.III Analis Kesehatan/ Teknologi Laboratorium Medik yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK minimal 2,75;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  • Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Aktif bekerja sebagai pranata laboratorium di Puskesmas/ UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dimana lamaran diajukan;

10. Asisten Apoteker

  • Lulusan D.III Farmasi dari Program Studi yang terakreditasi;
  • IPK minimal 3,00;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  • Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Aktif bekerja sebagai asisten apoteker di Puskesmas/ UPTD Dinas
  • Kesehatan Kabupaten Sleman dimana lamaran diajukan.

11. Pengadministrasi Perkantoran

  • Lulusan SLTA atau sederajad;
  • Nilai rata-rata ijazah minimal 7,00;
  • Berusia maksimal 45 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Aktif bekerja bidang administrasi di Puskesmas/ UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dimana lamaran diajukan.

12. Pengadministrasi Perkantoran (Merangkap Pembuku)

  • Lulusan SLTA atau sederajad;
  • Nilai rata-rata ijazah minimal 7,00;
  • Berusia maksimal 45 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Aktif bekerja bidang administrasi keuangan di Puskesmas/ UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dimana lamaran diajukan;

13. Pengolah Data dan Informasi (Sarana dan Prasarana)

  • Lulusan minimal D.III dibidang Teknologi Informasi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK minimal 3,00;
  • Berusia maksimal 40 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Aktif bekerja bidang sarana dan prasarana di Puskesmas/ UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dimana lamaran diajukan.

14. Pengolah Data dan Informasi (Keuangan)

  • Lulusan minimal D.III Akuntansi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK minimal 3,00;
  • Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Aktif bekerja bidang keuangan di Puskesmas/ UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dimana lamaran diajukan.

B. Formasi Umum

1. Dokter umum

  • Lulusan Pendidikan Profesi Dokter dari Program Studi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK Profesi minimal 2,75;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  • Berusia maksimal 45 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Diutamakan memiliki sertifikat GELS/ACLS/ ATLS;
  • Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

2. Psikolog Klinis

  • Lulusan S2 Profesi Psikologi Klinis dari Program Studi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK minimal 3,00;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  • Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Epidemiolog

  • Lulusan S1 Kesehatan Masyarakat Peminatan Epidemiologi dari Program Studi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK minimal 3,00;
  • Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Perawat

  • Lulusan D.III Keperawatan dari Program Studi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK minimal 3,00;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  • Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Diutamakan memiliki sertifikat PPGD/BTCLS yang masih berlaku (jika tidak tercantum masa berlaku maka sertifikat tersebut berlaku 3 tahun dari tanggal penerbitan);
  • Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

5. Terapis Gigi dan Mulut

  • Lulusan D.III Keperawatan Gigi dari Program Studi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK minimal 3,00;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  • Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

6. Bidan

  • Lulusan D.III Kebidanan dari Program Studi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK minimal 3,00;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  • Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Diutamakan memiliki sertifikat Contraception Technology Update (IMPLAN IUD) yang masih berlaku (jika tidak tercantum masa berlaku maka sertifikat tersebut berlaku 5 tahun dari tanggal penerbitan);
  • Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

7. Tenaga Sanitasi Lingkungan/ Sanitarian

  • Lulusan D.III Kesehatan Lingkungan dari Program Studi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK minimal 3,00;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  • Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

8. Pranata Laboratorium Kesehatan

  • Lulusan D.III Analis Kesehatan/ Teknologi Laboratorium Medik dari
  • Program Studi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK minimal 3,00;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  • Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

9. Perekam Medis

  • Lulusan D.III Perekam Medis dari Program Studi yang terakreditasi
  • minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK minimal 3,00;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  • Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

10. Fisioterapis

  • Lulusan D.III Fisioterapis dari Program Studi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia(LAM-PTKes);
  • IPK minimal 3,00;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  • Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

11. Pengolah Data dan Informasi (Sarana dan Prasarana)

  • Lulusan D.III dibidang Teknologi Informasi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes);
  • IPK minimal 3,00;
  • Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
  • Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Persyaratan Administrasi :

  • Surat lamaran yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (Diketik dengan komputer, format terlampir)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir
  • Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisir;
  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4cm sebanyak 2 lembar;
  • Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani;
  • Asli Surat Keterangan Sehat dari Instansi Pemerintah yang diterbitkan mulai tanggal 1 September 2025;
  • Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  • Fotokopi Surat Keterangan Akreditasi Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) sesuai tahun kelulusan bagi yang ijazahnya tidak mencantumkan keterangan akreditasi dari BAN PT atau LAM-PTKes;
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang bagi yang memiliki pengalaman kerja (untuk formasi umum);
  • Surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (untuk formasi afirmasi, format terlampir);
  • Fotokopi sertifikat pelatihan sesuai dengan persyaratan khusus masing-masing formasi (bagi yang memiliki);
  • Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai 10.000 (Diketik dengan komputer, format terlampir);
  • Tanda terima penyerahan berkas lamaran sebanyak 2 lembar (Diketik dengan komputer, format terlampir).

Jadwal Seleksi :

  • Pengumuman Seleksi : 10 s/d 17 September 2025
  • Pendaftaran Seleksi : 15 s.d. 17 September 2025
  • Seleksi Administrasi : 18 s.d. 22 September 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 23 September 2025
  • Seleksi Wawancara Bagi Pelamar Umum : 25 s.d 26 September 2025
  • Pengumuman Kelulusan : 30 September 2025
  • Pemberkasan : 2 Oktober 2025
  • Penandatanganan Perjanjian Kerja : 6 Oktober 2025

Penyiapan Berkas Lamaran :

1. Berkas lamaran dimasukkan dalam 1 (satu) map dengan ditempel kertas putih bertuliskan sebagaimana contoh berikut :

2. Ketentuan warna map berkas lamaran antara lain sebagai berikut :

  1. Pelamar Afirmasi : Map Kertas Motif Batik
  2. Pelamar Umum :
    • Dokter Umum : Map kertas warna merah
    • Psikolog Klinis : Map kertas warna merah
    • Epidemiolog : Map kertas warna merah
    • Perawat : Map kertas warna kuning
    • Terapis Gigi dan Mulut : Map kertas warna kuning
    • Bidan : Map kertas warna kuning
    • Tenaga Sanitasi Lingkungan/Sanitarian : Map kertas warna hijau
    • Pranata Laboratorium Kesehatan : Map kertas warna hijau
    • Perekam Medis : Map kertas warna hijau
    • Fisioterapis : Map kertas warna biru
    • Pengolah Data dan Informasi (Sarpras) : Map kertas warna biru

Pendaftaran Seleksi :

  • Pendaftaran seleksi pengadaan pegawai BLUD tahun 2025 dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 17 September 2025, bertempat di Aula Aditya Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
  • Pelamar mengambil nomor urut pendaftaran yang disiapkan di Aula Aditya Dinas Kesehatan mulai pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB (pelamar tidak dapat mengambil nomor urut pendaftaran di luar jam tersebut).
  • Palamar menunggu panggilan dari petugas sesuai nomor urut pendaftaran, selanjutnya menyerahkan berkas lamaran.
  • Berkas lamaran diserahkan langsung oleh pelamar kepada Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Dinas Kesehatan di loket yang telah ditentukan oleh petugas.

Loader
Loading…

 

Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena lowongan ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun

Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan info loker terbaru lainnya

Join now

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *