NKRIPOST.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan aturan baru mengenai pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN. Aturan ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor 800.1/5704/101.1/2025 dan akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Sebagai dasar hukum, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Selain itu, aturan ini juga diumumkan secara resmi melalui laman UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT TIKP) pada Selasa (30/9/2025). Dengan begitu, seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.
Jadwal Pakaian Dinas Harian
Agar lebih jelas, berikut pembagian pakaian dinas yang harus dipatuhi:
Senin – Selasa
- ASN (PNS dan PPPK): PDH Khaki dengan jilbab warna mustard.
- Non-ASN (PTTPK, GTT, PTT): PDH Cream dengan jilbab khaki menyesuaikan bawahan.
Rabu
- ASN (PNS dan PPPK): PDH hitam putih dengan jilbab khaki muda.
- Non-ASN (PTTPK, GTT, PTT): PDH Cream dengan jilbab khaki.
Kamis – Jumat
- ASN (PNS dan PPPK): PDH Batik dengan bawahan hitam serta jilbab polos.
- Non-ASN (PTTPK, GTT, PTT): PDH Batik dengan bawahan hitam serta jilbab polos.
Tanggal 17 setiap bulan dan Upacara Hari Besar
- Seluruh ASN dan Non-ASN: PDH Korpri.
Dengan adanya pembagian jadwal ini, pegawai diharapkan dapat tampil lebih rapi sekaligus seragam sesuai ketentuan pemerintah.
Perubahan Atribut
Tidak hanya pakaian, aturan baru ini juga mencakup beberapa perubahan pada atribut resmi. Pertama, tulisan pada seragam kementerian kini berbunyi “KEMENTERIAN DALAM NEGERI”. Kedua, tulisan pada seragam pemerintah daerah berubah menjadi “PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR”.
Selanjutnya, ID card ASN dan PPPK disesuaikan dengan jenis jabatan masing-masing. Lebih lanjut, tanda jabatan di bahu, kerah, dan saku hanya berlaku untuk Pejabat Pimpinan Pratama. Dengan begitu, identitas kelembagaan semakin jelas dan tertata.
Pakaian Dinas Lapangan
Di samping itu, pemerintah juga mengatur pakaian untuk kegiatan lapangan. Seluruh pegawai wajib menggunakan PDL berwarna coklat Kemendagri dengan bawahan hitam. Ketentuan ini juga mulai diberlakukan serentak pada 1 Oktober 2025 untuk ASN dan Non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, aturan baru ini menegaskan pentingnya keseragaman dan profesionalitas di kalangan ASN maupun Non-ASN. Dengan demikian, selain meningkatkan kerapian, kebijakan ini juga memperkuat identitas kelembagaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.